<span;>Pringsewu – Sejumlah kepala biro media di Kabupaten Pringsewu mengeluhkan mekanisme pembayaran kerja sama publikasi media yang disebut dilakukan secara tertutup dengan nominal yang dinilai sangat minim.
<span;>
<span;>Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, pembayaran untuk media online disebut hanya sebesar Rp26.000 per pekon, sementara untuk media cetak sebesar Rp30.000 per pekon.
<span;>
<span;>Keluhan tersebut mencuat setelah beberapa media mengaku telah menerima pembayaran melalui pihak yang disebut mengelola pencairan di tingkat kecamatan.
<span;>Salah satu perwakilan media yang mengaku telah menerima pembayaran menyampaikan bahwa nominal yang diterima jauh dari harapan.
<span;>
<span;>“Betul bang, saya sudah mengambil uang media ke bendahara APDESI. Untuk 23 pekon di Kecamatan Gadingrejo total semua Rp600.000, terhitung per pekonnya sekitar Rp26.000,” ungkapnya.
<span;>
<span;>Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap nilai pembayaran tersebut.
<span;>“Kalau tahun depan mending saya tidak berlangganan untuk semua pekon di Kecamatan Gading,” tambahnya.
<span;>
<span;>Menurut sejumlah kepala biro, persoalan yang dipersoalkan bukan hanya besaran nominal, tetapi juga mekanisme pembayaran yang dinilai kurang terbuka serta minim komunikasi kepada pihak media yang terlibat.
<span;>
<span;>Untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan informasi, tim media mengaku telah mencoba melakukan konfirmasi kepada bendahara APDESI yang disebut melakukan pembayaran media di Kecamatan Gadingrejo melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi.
<span;>
<span;>Para pihak berharap adanya penjelasan terbuka terkait dasar perhitungan anggaran, mekanisme distribusi pembayaran, serta kejelasan pola kerja sama media agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
<span;>














