Beranda / Entertainment / Kabupaten Pringsewu / Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa 2025, Sejumlah Pos Anggaran Pekon Kediri ‎ ‎

Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa 2025, Sejumlah Pos Anggaran Pekon Kediri ‎ ‎

<span;>Pringsewu – Sejumlah pos anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dipertanyakan terkait realisasi serta keterbukaan penggunaannya. Beberapa item anggaran dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

<span;>‎

<span;>‎Berdasarkan data yang diperoleh awak media, terdapat beberapa pos kegiatan yang menjadi perhatian, di antaranya:

<span;>‎PAUD (APE, sarana PAUD dan lainnya) sebesar Rp<span;>4.800.000

<span;>‎Media mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut, termasuk bentuk pengadaan dan penerima manfaatnya.

<span;>‎

<span;>‎PAUD Non-Formal Milik Desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional dan lainnya) sebesar Rp<span;>12.600.000

<span;>‎Sejumlah pertanyaan yang muncul di antaranya apakah anggaran tersebut benar terealisasi, dalam bentuk apa penggunaannya, serta lembaga atau sekolah penerima manfaat.

<span;>‎

<span;>‎Penyelenggaraan PAUD/TK Non-Formal Milik Desa sebesar Rp<span;>21.000.000

<span;>‎Media juga mempertanyakan nama lembaga penerima serta rincian penggunaan anggaran tersebut.

<span;>‎

<span;>‎Penyertaan Modal sebesar Rp<span;>132.858.800

<span;>‎Publik mempertanyakan penyertaan modal tersebut dialokasikan untuk jenis usaha apa dan bagaimana mekanisme pengelolaannya.

<span;>‎

<span;>‎Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa sebesar Rp<span;>116.260.500

<span;>‎Muncul pertanyaan mengenai bentuk pekerjaan, lokasi pelaksanaan hingga dusun atau RT penerima manfaat.

<span;>‎

<span;>‎Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa sebesar Rp<span;>12.930.000

<span;>‎Media mempertanyakan jenis pemeliharaan yang dilakukan serta rincian kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut.

<span;>‎

<span;>‎Awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Kediri melalui pesan singkat guna memperoleh klarifikasi terkait sejumlah item anggaran tersebut. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan disebut baru membaca pesan dan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi.

<span;>‎

<span;>‎Sebagai bentuk asas cover both sides, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Pekon Kediri untuk memberikan penjelasan atas seluruh pertanyaan yang berkembang agar informasi yang diterima masyarakat menjadi utuh dan berimbang.

<span;>‎

‎Di <span;>harap pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mudah diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

<span;>‎